DPRD Kotabaru bahas Tiga Raperda Inisiatif, fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

Teks: Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026), membahas tiga buah Raperda inisiatif.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Suwanti ini membahas tiga buah Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

 

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Muhammad Lutfi, anggota DPRD, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru. “Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.

 

Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Sementara Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan meningkatkan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru.

 

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Assisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD. Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait