Banjarmasin, kalselpos.com – Penyidik dan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI dan Satgas 53 pada Kejaksaan Agung RI serta Komisi III DPR RI, pada Senin, tanggal 6 April 2026.
Pelaporan ini berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Tabalong terhadap terdakwa Syarifuddin Buny, yang saat ini ditahan dan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung dan saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dr Sugeng Aribowo SH MM MH yang merupakan Pimpinan Trusted And Reassure Law Office dan juga sebagai Sekjen DPP DePA-RI yang saat ini ditunjuk sebagai Advokat dari Syarifuddin Buny saat dihubungi media lewat Handphone, membenarkan berkaitan dengan adanya pelaporan terhadap penyidik pada Kejaksaan Negeri Tabalong saat melakukan penyidikan dan penelitian berkas perkara Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Dr Sugeng Aribowo juga menyampaikan, jika pihaknya langsung menyerahkan laporan ini di Jakarta dengan di dampingi Azrina Fradella SH MH dan Griana Dwinisa SH M.Kn.
Untuk pelaporan pada Kejaksaan Agung dibuat secara tertulis oleh saudara dari Syarifuddin Buny, sedangkan untuk ke Komisi III DPR RI dibuat oleh Team Trusted And Reassure Law Office.
Adapun permasalahan yang dilaporkan karena adanya kejanggalan dalam berkas perkara, yang mana Syarifuddin Buny dilakukan penyidikan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-05/o.3. 16/Fd. 1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
“Akan tetapi setelah dipelajari dan analisis seluruh isi berkas perkara, kami menemukan ada 47 saksi yang di BAP oleh penyidik kejaksaan dengan mengunakan Dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor PRINT-03/O.3. 16/Fs. 1/08.2025 tanggal 1 Agustus 2025 atas nama tersangka Norifansyah dan satu saksi mengunakan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT – 04 / O.4.16 / Fd.1 / 08 / 2025,” ucap Dr Sugeng Aribowo.
Selain itu pihaknya, juga menemukan di berkas perkara Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Syarifuddin Buny serta Surat Perintah Penyitaan terhadap seluruh barang bukti mengunakan dasar dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor PRINT-03/O.3. 16/Fs. 1/08.2025 tanggal 1 Agustus 2025, justru atas nama tersangka Norifansyah.
“Kami melaporkan ini dengan harapan dapat terkuak ada apa sebenarnya proses penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung, apakah klein kami Syarifuddin Buny hanya akan dijadikan korban, karena disinyalir ada tiga Surat Perintah Penyidikan berkaitan Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung yang diterbitkan pihak Kejaksaan Negeri Tabalong yaitu nomor 3 atas Norifansyah (status DPO) dan nomor 4 yang tidak diketahui atas nama siapa serta nomor 5 atas nama Syarifuddin Buny,” bebernya.
Selain itu, pihaknya meyakini, seluruh alat bukti diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong, dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian, sebagaimana Pasal 235 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ditanyakan apakah ada kejangalan lain yang ditemukan, Dr Sugeng Aribowo membenarkan hal tersebut, karena ini bersifat sangat penting dan harus dibuktikan dulu di persidangan.
“Makanya, nanti akan kami sampaikan langsung kepada Majelis Hakim agar menjadi pertimbangan,” demikian Dr Sugeng Aribowo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





