Pemprov Kalsel Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

Teks foto : Pemprov Kalsel bersama pemerintah Kabupaten/Kota berfoto bersama usai menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Selasa (31/3). (ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama pemerintah kabupaten/kota resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).

Bacaan Lainnya

 

 

Gubernur Kalsel, Muhidin, menyatakan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

 

“Kami bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Selanjutnya, laporan ini akan diperiksa selama kurang lebih 60 hari atau dua bulan ke depan. Kami berharap laporannya rapi dan tidak ada kekurangan,” ujar Muhidin.

 

Muhidin juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa daerah yang belum menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Ia pun menginstruksikan agar seluruh kekurangan tersebut segera diperbaiki selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

“Jika ada yang belum lengkap, semoga bisa segera dirapikan, termasuk temuan-temuan terdahulu juga harus diselesaikan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel, Andriyanto, mengonfirmasi pihaknya telah menerima total 14 LKPD unaudited dari seluruh pemerintah daerah di Kalsel.

 

“Sesuai mandat undang-undang keuangan negara, kami memiliki waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelas Andriyanto.

 

BPK menjadwalkan penyerahan LHP tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah pada 26 Mei 2026 mendatang sebagai bentuk pertanggungjawaban auditor eksternal.

 

Andriyanto menambahkan, saat ini terdapat sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Namun, temuan tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.

 

Ia mengimbau pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti indikasi permasalahan tersebut agar tidak memengaruhi opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan.

 

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini, karena masih berada dalam tahun anggaran yang sama, yakni 2025,” tegasnya.

 

Andriyanto juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu. Langkah ini dinilai sebagai bukti komitmen kuat dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik di wilayah Kalimantan Selatan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait