Banjarbaru, kalselpos.com–
Legislator Kota Banjarbaru, mendukung langkah tegas pemerintah kota yang menyegel pembangunan lapangan padel tidak memiliki perizinan lengkap yang mulai dibangun di kota setempat.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, mengatakan lapangan padel tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) harus dihentikan aktivitasnya.
“Kami mendukung sikap tegas yang diambil Pemkot terhadap bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dengan menghentikan pembangunannya,” ujar Syahrial.
Menurut Syahrial, pihaknya bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru sudah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan lapangan padel pada empat titik pada Rabu (1/4).
Syahrial menjelaskan, hasil peninjauan terhadap empat lapangan padel yang tengah dibangun maupun yang telah beroperasi ternyata belum memenuhi kelengkapan perizinan sehingga layak dihentikan pembangunannya.
Empat lapangan padel itu yakni Leon Padel Club di Jalan Taman Gembira dan Pendowo Padel Club di kawasan perkantoran Gubernur yang juga belum mengantongi NIB dan PBG sehingga dihentikan operasionalnya.
Dua lainnya yakni Hedera Padel Club di Jalan Purnawirawan yang diminta mengubah izin dari futsal ke padel, serta Soccotra Padel yang memiliki NIB namun belum memiliki PBG dan telah dihentikan oleh Disperkim.
“Dokumen PBG adalah syarat wajib sebelum bangunan digunakan secara legal, termasuk dasar mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Jika PBG saja tidak punya, tidak mungkin ajukan sertifikat laik fungsi,” ucapnya.
Dikatakan, izin usaha lapangan padel harus diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 77210 atau sejenisnya
Selain itu dilengkapi dokumen lain seperti PBG, SLF, dan izin lingkungan yang sudah diselesaikan sebelum pembangunan dimulai sehingga jika tidak maka pemerintah daerah dapat menghentikan pembangunannya.
“Setiap pengembang harus mengikuti aturan, yakni mengantongi izin lokasi maupun PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Bagi yang belum, harus segera mengurusnya,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ditegaskan, DPRD Kota Banjarbaru minta pembangunan wajib mematuhi regulasi, termasuk harus memastikan kesesuaian lokasi dan memperhatikan dampak lingkungan, seperti kebisingan serta ketersediaan lahan parkir.
“Kami menyambut positif kehadiran fasilitas olahraga modern seperti lapangan padel yang dinilai mampu meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Namun, semuanya harus memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





