Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersana Komisi III DPRD Kabupaten HSS rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (1/4/2026).
Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasannya dibahas secara mendalam mengenai klasifikasi BMD, khususnya terkait aset yang sudah tidak layak pakai dan perlu dihapuskan, dan aset yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, mengatakan pembahasan Ranperda pengeloaan BMD merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.
“Bagi aset-aset yang dapat agar dikelola dengan optimal untuk peningkatan PAD,” ujar Yuniati.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan transparan.
“Dengan pengelolaan yang tertif diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yusperi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengatakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kabupaten HSS pihaknya banyak mendapatkan masukan dan saran untuk penyempurnaan Ranperda Pengelolaan BMD.
“Masukan dan saran dari berbagai pihak, terutama dari DPRD sangat penting, karena dapat saling melengkapi dan menyempurnakan substansi Ranperda Pengelolaan BMD,” ujar Sekda
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





