Kasus korupsi BRI Tabalong senilai Rp4,8 M, Kuasa Hukum terdakwa Bawa Kasusnya ke DPR dan Kejagung RI

Teks foto: []istimewa BERI KETERANGAN - Dr Sugeng Aribowo SH MH, selaku Sekjen DePA-RI (tengah) bersama Mustangin SH MH dan M Irana Yudiartika SH MH saat memberikan keterangan usai persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/26) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny yang terseret kasus dugaan korupsi di Bank BRI Tabalong senilai Rp4,8 miliar, akan membawa kasus yang menyeret kliennya ke Komisi 3 DPR RI, Jampidsus Kejagung.

Menurutnya tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny yakni Dr Sugeng Aribowo SH MH, Mustangin SH MH dan M Irana Yudiartika SH MH, banyak terdapat kejanggalan dalam berkas dakwaan JPU yang menyebabkan kliennya harus didudukan di ‘meja hijau’ Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus ini sebagaimana BAP surat perintah penyidikan Nomor 03, sedangkan perintah penyidikan Nomor 03 itu, adalah atas nama terdakwa lain, yakni Nor Ifansyah yang saat ini dinyatakan DPO,” ujar Sugeng Aribowo yang juga selaku Sekjen DePA-RI.

Kemudian lanjutnya, dalam BAP juga ada daftar saksi sebanyak 47 orang, juga sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor 03 (atas nama Nor Ifansyah, bukan atas nama Syarifuddin Buny yang Nomor 5, red)

“Dalam daftar saksi terdapat nama Nor Ifansyah, sedangkan dalam berkas BAP atas nama Nor Ifansyah, justru tidak ada,” tegas Sugeng.

Dalam perkara ini tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny, telah melakukan sanggahan atau keberatan akan dakwaan JPU, yang menurut tim kuasa terdakwa, surat perintah penyidikan Nomor 03 merupakan penyidikan khusus dan telah diakui JPU dalam persidangan dengan agenda tanggapan JPU terhadap perlawanan terdakwa, Kamis (2/4/2026).

“Tadi dalam persidangan juga telah kami tegaskan, surat perintah penyidikan Nomor 03, ini apakah penyidikan khusus?dan diakui JPU di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Cahyono Reza Adrianto,” papar Sugeng.

Dalam kasus ini ada tiga surat perintah penyidikan, yakni Nomor 03, Nomor 04 dan Nomor 05, tapi ketika ditanya terkait penyidikan Nomor 04? Sugeng mengatakan tidak tahu, karena itu ranahnya kejaksaan atau JPU.

“Karena ada kejanggalan itulah kami akan terus memperjuangkan hak terdakwa atau klien kami dan akan membawa kasus ini ke DPR RI dan Jamwas Kejagung,Komisi Kejaksaan dan Satgas 53 Kejaksaan Agung secara tertulis, dan harapan kami kasus ini periksa kembali,” jelas Dr Sugeng SH MH.

Sementara itu JPU Wibiyanto dan Aswin ketika dikonfirmasi terkait surat perintah penyidikan Nomor 03, disampaikan, kalau penyidikan khusus awalnya adalah penyidikan umum.

“Dari penyidikan umum itu ditemukan adanya dua tersangka, yakni Nor Ifansyah dan Syarifuddin Buny, sehingga menjadi penyidikan khusus dan surat perintah penyidikan Nomor 03 dan Nomor 04, masih kami periksa dulu berkasnya, karena takutnya kami salah dalam memberikan statement,” jelas Wibiyanto.

Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Tanjung nilainya sebesar Rp4,8 miliar berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait