DPRD Kalsel sinkronkan Regulasi Air Tanah dengan Aturan Nasional

Teks Foto []istimewa STUDI KOMPARASI - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).(kalselpos.com)

Bandung, kalselpos.com – Upaya DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah mendapat dukungan dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM.

Dukungan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel bersama Dinas ESDM Kalsel ke kantor PATGTL di Bandung, Senin (30/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan pihaknya siap memberikan masukan teknis guna membantu DPRD Kalsel menyusun regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional.

 

“Kami mendukung langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam melakukan revisi perda ini. PATGTL siap memberikan masukan teknis agar penyusunan regulasi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” ujarnya.

 

Menurut Yunara, pengelolaan air tanah perlu diatur secara komprehensif karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan sumber daya alam dan kebutuhan masyarakat.

 

Melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, diharapkan revisi perda tersebut mampu mengatur pemanfaatan air tanah secara lebih efektif, termasuk dalam hal perizinan, pengawasan, serta perlindungan terhadap sumber daya air tanah.

 

Dengan demikian, penggunaan air tanah oleh sektor industri maupun masyarakat dapat tetap terkendali tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait