Paringin,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Balangan menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (31/3/2026) di ruang rapat DPRD Balangan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi, dan Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati, menyampaikan bahwa seluruh raperda telah melalui proses pembahasan yang panjang dan berbagai tahapan di tingkat dewan.“Kami dari DPRD telah melaksanakan berbagai tahapan pembahasan hingga akhirnya raperda ini dapat disepakati bersama,” ujarnya.
Adapun empat raperda yang disetujui meliputi Perda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim, Yatim Piatu, serta Anak Terlantar, dan Perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Kemudian, Perda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai yang akhirnya disetujui, yang mana proses pembahasannya telah berlangsung cukup lama selama beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya raperda-raperda ini, DPRD Balangan berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi landasan dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





