BANJARMASIN, Kalselpos.com – Arus urbanisasi pasca Lebaran mulai terasa di Kota Banjarmasin. Puluhan pendatang tercatat mulai berdatangan dan mengajukan perpindahan domisili demi mendapatkan KTP Banjarmasin, tanda resmi menjadi bagian dari warga “kota seribu sungai”.
Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Namun setiap momen Idulfitri, lonjakan jumlah warga yang ingin menetap di Banjarmasin hampir selalu terjadi. Daya tarik ekonomi dan peluang hidup yang lebih baik menjadi magnet kuat bagi warga luar daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan bahwa pergerakan penduduk memang bersifat dinamis sepanjang tahun. Meski begitu, periode pasca Lebaran tetap menjadi puncak peningkatan.
“Secara umum perpindahan penduduk itu dinamis, baik saat Lebaran maupun tidak. Tapi momen Lebaran biasanya ada peningkatan. Saat ini sudah lebih dari 20 warga yang mengajukan perpindahan KTP ke Banjarmasin,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Yusna menegaskan, proses perpindahan domisili tidak bisa dilakukan secara instan. Ada prosedur ketat yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon, terutama terkait kelengkapan administrasi dari daerah asal.
“Syarat utama harus ada surat pindah dari daerah asal. Itu menjadi dasar sebelum diproses di sini,” jelasnya.
Setelah dokumen tersebut lengkap, barulah pemohon dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) di Banjarmasin sebagai bagian dari administrasi kependudukan yang sah.
“Kalau surat pindah sudah ada, baru kita proses masuk ke KK di Banjarmasin. Jadi semua harus sesuai prosedur,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





