Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan mewajibkan seluruh usulan dana hibah keagamaan Tahun 2027 diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, saat membuka Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan 2027 di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/7/2026) pagi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021. Seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, wajib terintegrasi dalam sistem digital guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini langkah penting agar penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan signifikan jumlah usulan hibah. Pada 2026 tercatat ada 59 usulan, sementara untuk 2027 meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah.
Ia menilai tingginya jumlah usulan mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program hibah daerah. Namun demikian, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan ketelitian dalam proses verifikasi dan kelengkapan dokumen.
“Dokumen wajib seperti akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili, serta fotokopi KTP harus diunggah lengkap sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses penginputan, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul, khususnya yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
Selain itu, ia menekankan bahwa bantuan hibah bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Oleh karena itu, setiap lembaga diminta mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas.
Diharapkan kegiatan pendampingan ini, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





