Banjarbaru, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarbaru menyoroti pembangunan sejumlah lapangan padel yang diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Para pengembang diminta segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Muhammad Syahrial, menegaskan setiap pembangunan wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk memiliki izin lokasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setiap pengembang harus mengikuti aturan, yakni mengantongi izin lokasi maupun PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Bagi yang belum, kami minta segera mengurusnya,” ujarnya di Banjarbaru.
Meski demikian, Syahrial menyambut positif maraknya pembangunan fasilitas olahraga modern seperti lapangan padel. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan Kota Banjarbaru mulai dilirik investor di sektor olahraga.
“Pada prinsipnya kami mendukung, karena ini menandakan Banjarbaru semakin berkembang dan menarik minat pengembang,” katanya.
Ia juga mengingatkan pembangunan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, Komisi III meminta Dinas Perumahan dan Permukiman meningkatkan pengawasan serta tidak segan memberikan teguran maupun sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Dalam waktu dekat, DPRD Banjarbaru juga berencana memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pembangunan lapangan padel yang belum berizin tersebut.
Diketahui, terdapat beberapa lokasi pembangunan lapangan padel yang disorot, di kota Banjarbaru yang saat ini masih dalam proses pembangunan dan diduga belum mengantongi izin resmi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





