Kandangan, kalselpos.com– Pihak eksekutif menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046.
Jawaban eksekutif tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan, Rabu (25/3/2026).
Sekda Muhammad Noor, mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSS yang telah mendukungan Ranperda RTRW.
Menurutnya, masukan dan saran penataan ruang diperlukan pemikiran, perencanaan yang matang, mengingat tata ruang sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.
“Perencanaan yang matang ini sangat penting untuk menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda RTRW, sehingga tercipta tata ruang yang adil dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan pemerintah daerah melalui dinas terkait, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di kawasan sempadan sungai dan melakukan langkah-langkah pengendalian pemanfaatan ruang secara lebih optimal.
“Kita juga akan melakukan pengaturan tata ruang pada sungai dan sempadan sungai, termasuk pemberian tanda pemberitahuan larangan pendirian bangunan dipinggir sungai wilayah Loksado dan wilayah Daha,” ujar Sekda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





