DPRD Kalsel dorong Komitmen Perusahaan lewat Raperda TJSLP

Teks Foto Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang tengah disusun pemerintah daerah.

Firman menyebutkan, TJSLP merupakan komitmen perusahaan dalam menangani dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas usaha. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat wajib bagi sebagian besar perusahaan, kecuali sektor pertambangan yang memiliki kewajiban melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Bacaan Lainnya

 

Menurutnya, Raperda ini bertujuan mendorong perusahaan agar secara sukarela menjalankan program sosial yang berdampak bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut, akan dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP yang bertugas menyusun katalog program berdasarkan RPJMD pemerintah daerah.

 

Selain itu, seluruh proses TJSLP akan terintegrasi dalam satu platform digital guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Meski tidak memuat sanksi, Raperda ini menawarkan insentif berupa penghargaan hingga kemudahan layanan bagi perusahaan yang aktif.

 

Firman berharap, melalui mekanisme ini, program TJSLP dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait