Edarkan Sabu di HSS, Polisi Ciduk Dua Warga HST

Teks Poto:  PELAKU- Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(Polres HSS)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Jajaran Polsek Kandangan berhasil menciduk dua warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (15/3/2026).

 

Bacaan Lainnya

Dua pelaku tersebut berinisial AF alias Alfi warga Desa Keramat Manjang dan SL alias Anuy warga Desa Banua Asam, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

 

“Alfi diciduk di Jalan Parindra Kelurahan Kandangan. AF ditangkap di Desa Banua Asam HST dari hasil pengembangan kasus Alfi,” ujar Kapolres, AKBP Awaluddin, Syam melalui Kapolsek Kandangan, AKP Cahyo Sugiono, Rabu (18/4/2026).

 

Dikatakannya, Alfi ditangkap di Jalan Parindra, Gang Bidan, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS saat santai di depan sebuah bidakan.

 

“Dari hasil pengeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celananya yang didapat dari FZ alias Gundang warga Desa Banua Asam, HST,” ujar AKP Cahyo.

 

Kemudian anggota bergerak cepat menuju Desa Banua Asam untuk melakukan penangkapan Gundang, namun Gundang berhasil melarikan diri dan lolos dari pengejaran anggota.

 

Namun, saat pengejaran Gundang, anggota berhasil mengamankan Anuy yang mencurigakan, lalu anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu paket sabu besar dengan dililit plastic warna hitam di kantong celana sebelah kanan.

 

“Dari hasil pengakuan pelaku, sabu tersebut milik Gundang yang kabur. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kandangan untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Cahyo.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait