BANJARMASIN, Kalselpos.com – Maraknya kafe di kawasan Jalan Hasanuddin H.M yang menggunakan trotoar sebagai area usaha hingga dijadikan panggung live musik akhirnya mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota Banjarmasin. Praktik tersebut dinilai telah merampas hak pejalan kaki dan dilakukan tanpa koordinasi maupun izin resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, menyesalkan tindakan para pelaku usaha yang dinilai seenaknya memanfaatkan fasilitas publik demi kepentingan bisnis. Ia menegaskan bahwa trotoar pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga penggunaannya sebagai area usaha jelas melanggar aturan.
“Trotoar itu hak pejalan kaki, tidak boleh dipakai untuk kegiatan usaha. Apalagi sampai dijadikan panggung live musik. Itu jelas tidak sesuai aturan,” tegas Isa saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).
Menurut Isa, Pemerintah Kota Banjarmasin sebenarnya memiliki rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai zona khusus kuliner. Namun hingga kini rencana itu belum memiliki payung hukum yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kuliner di Jalan Hasanuddin H.M masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan koordinasi lintas sektor di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Memang ada rencana menjadikan kawasan itu sebagai kawasan kuliner, tetapi SK-nya belum terbit karena masih perlu koordinasi lintas sektor. Jadi selama SK itu belum ada, trotoar tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan,” ujarnya.
Isa juga mengingatkan, jika praktik penggunaan trotoar untuk usaha ini terus dibiarkan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan pelaku usaha lain yang tetap mematuhi aturan.
Karena itu, Pemko Banjarmasin memastikan tidak akan tinggal diam. Pemerintah kota akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik tersebut.
“Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan kecemburuan bagi pelaku usaha lain yang tidak menggunakan trotoar. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





