BANJARMASIN, Kalselpos.com — Polemik penggunaan trotoar di Kota Banjarmasin kembali dibincangkan. Kali ini, pelaku usaha kafe di sepanjang Jalan Hasanuddin H.M. dinilai semakin “berani” memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan bisnis.
Tak hanya menjadikan trotoar sebagai area makan dan minum, kawasan tersebut kini bahkan berubah menjadi panggung konser live musik. Parahnya lagi, Jalan Bank Rakyat yang merupakan fasilitas umum juga ikut dikuasai dengan deretan meja dan kursi untuk mendukung acara bertajuk Distro Urban Market yang digelar pada 13–15 Maret 2026.
Situasi ini memicu kritik keras dari Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) Kalimantan Selatan. Mereka menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas karena trotoar sejatinya merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki, bukan ruang komersial.
Koordinator Kopeka Kalsel, Cecep Ramadhani, menegaskan bahwa hak pejalan kaki telah dilindungi oleh aturan hukum yang jelas.
“Ini sudah diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, pihaknya tidak menolak perkembangan UMKM maupun aktivitas ekonomi masyarakat. Namun dukungan tersebut tidak boleh mengorbankan hak publik, terutama pejalan kaki.
“Trotoar bukan ruang komersial. Itu fasilitas publik yang harus aman dan bisa diakses semua orang, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Kopeka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut. Ketidaktegasan penegakan aturan dinilai berpotensi memunculkan ketidakadilan, terutama bagi pelaku usaha lain yang justru pernah ditertibkan bahkan direlokasi karena menyentuh area trotoar.
“Kalau trotoar memang untuk pejalan kaki, maka aturan itu harus berlaku siang maupun malam. Jangan sampai kebijakan berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian,” kata Cecep.
Pihaknya pun mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin segera menindaklanjuti hasil FGD penataan kawasan kuliner dan sentra UMKM, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ruang publik.
Kopeka berharap ada langkah cepat, tegas, dan berkeadilan. Penataan kawasan khusus bagi UMKM dinilai penting, namun trotoar tetap harus dipertahankan sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
“Kalau pun ada wilayah khusus untuk sentra kuliner atau UMKM, kami tetap menekankan jangan sampai dilakukan secara brutal. Trotoar itu dilindungi aturan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





