BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sekitar 8.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp47 miliar.
Menariknya, di balik besarnya anggaran itu terdapat fakta yang cukup mencuri perhatian. Besaran THR yang diterima kepala daerah justru lebih kecil dibandingkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa THR yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin totalnya hanya sekitar Rp11,8 juta dan harus dibagi dua.
“Totalnya sekitar Rp11,8 juta dibagi dua untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras,” ujar Edy, Kamis (12/3/2026).
Dengan perhitungan tersebut, masing-masing kepala daerah hanya menerima sekitar Rp5 jutaan. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan THR kepala SKPD yang bisa mencapai belasan juta rupiah.
Edy menjelaskan, perbedaan tersebut terjadi karena kepala daerah tidak memiliki komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara kepala SKPD dalam penghasilannya terdapat TPP yang turut dihitung dalam pembayaran THR.
“Perhitungannya memang mengikuti regulasi yang ada. Untuk kepala daerah tidak ada komponen TPP, sehingga jumlahnya memang lebih kecil dibandingkan pejabat struktural yang menerima TPP,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Pemko Banjarmasin menyalurkan THR kepada 4.053 ASN dengan total nilai sekitar Rp28 miliar. Selain itu, THR juga diberikan kepada 2.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.
Sementara untuk PPPK paruh waktu sebanyak 1.851 orang, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari 1 Oktober 2025 hingga 1 Februari 2026 atau selama lima bulan.
“Hitungannya gaji per bulan dibagi 12 bulan kemudian dikalikan lima bulan masa kerja. Totalnya sekitar Rp1,4 miliar lebih. Ini sifatnya lebih ke insentif sebagai bentuk apresiasi kepada mereka,” pungkas.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





