Banjarmasin, kalselpos.com –
Sidang gugatan perdata terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa hak yang ditaksir mencapai Rp4,83 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Rabu (11/3/2026) lalu.
Namun hingga persidangan kedua, tergugat Darna kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Perkara tersebut diajukan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit melalui tim kuasa hukum dari Lawfirm Adv SPN & Rekan yang dipimpin M Supian Noor SH MH.
Ditemui di Banjarmasin saat menunggu jadwal sidang, Supian Noor menyampaikan, ketidakhadiran tergugat hingga dua kali dalam persidangan menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.
Menurutnya, dalam hukum acara perdata, sikap tidak hadir setelah dipanggil secara sah dapat membawa konsekuensi tertentu terhadap posisi hukum pihak yang digugat.
“Apabila pihak tergugat tetap tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi, tentu ada mekanisme hukum yang mengatur konsekuensinya dalam persidangan,” ujar Supian.
Dijelaskan, gugatan ini bermula dari dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit milik kliennya secara melawan hukum oleh pihak tergugat.
Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan adanya dugaan aktivitas pemanenan buah sawit di area tersebut tanpa hak yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan menilai telah mengalami kerugian secara ekonomi.
Supian menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan perkebunan yang dikelola oleh kliennya.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut perlindungan terhadap hak kepemilikan dan penguasaan lahan yang sah secara hukum,” jelasnya.
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan secara sah, lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 23 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari lahan yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan sah penggugat berdasarkan hak dan perizinan yang berlaku.
Penggugat juga meminta agar tergugat dihukum untuk menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, pengelolaan, serta pemanenan di lahan tersebut.
Tidak hanya itu, dalam petitumnya penggugat juga memohon agar tergugat diperintahkan untuk meninggalkan dan mengosongkan lahan sengketa serta menyerahkannya kepada pihak penggugat dalam keadaan utuh dan bebas dari penguasaan pihak lain.
Selain tuntutan pengosongan lahan, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil yang ditaksir mencapai Rp4,83 miliar.
Supian menegaskan, seluruh proses gugatan tersebut ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan dalil yang kami ajukan, sehingga gugatan ini dapat dikabulkan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





