Pansus III DPRD Kalsel bahas Raperda Pengelolaan Air Tanah, ASPADIN minta Waktu Pelajari Draf

Teks Foto []istimewa RAPAT KERJA -  Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah bersama anggota lainnya bersama mitra kerja gelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (11/03/2026).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (11/03/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Husnul Fatahillah. Dalam pertemuan itu, Pansus III mengundang berbagai pihak terkait untuk menghimpun masukan dan pandangan terhadap materi Raperda yang sedang dibahas.

 

Salah satu pihak yang diundang adalah perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).

 

Namun, dalam rapat tersebut ASPADIN menyampaikan, draf Raperda baru mereka terima pada hari yang sama, sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi dokumen tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Husnul Fatahillah menyebut pihak ASPADIN meminta waktu untuk mengkaji materi Raperda bersama para anggotanya yang berjumlah sekitar 30 perusahaan.

 

“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, hasil pembahasan internal tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus III sebagai bahan masukan dalam proses penyempurnaan Raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

 

Menurut Husnul, beberapa poin penting dalam Raperda ini antara lain terkait perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah termasuk ketentuan kedalaman pengeboran, serta aspek pajak dari pemanfaatan air tanah.

 

Selain itu, Pansus III juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna memperoleh informasi tambahan untuk penyempurnaan regulasi tersebut.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait