Satpol PP Banjarmasin ‘Bersih-bersih’ Spanduk Liar, Ratusan Banner dicopot dari Pohon dan Tiang Listrik

Teks foto : Anggota Satpol pp Banjarmasin menertibkan spanduk dan banner liar yang terpasang di sejumlah sudut kota.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin lagi-lagi menertiban spanduk dan banner liar yang terpasang di sejumlah sudut kota.

 

Bacaan Lainnya

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, lebih dari seratus banner, spanduk, dan reklame kecil telah diamankan petugas karena melanggar aturan penempatan.

 

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan berdasarkan arahan pimpinan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

 

“Berdasarkan arahan pimpinan, kami secara rutin melaksanakan kegiatan penertiban banner, spanduk, maupun reklame kecil yang dipasang di pinggir jalan,” ujar Muzaiyin, Selasa (10/3/26).

 

Menurut Muzaiyin, ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus perhatian petugas di lapangan. Di antaranya pemasangan yang tidak sesuai tempat, tidak memiliki izin, hingga reklame yang masa izinnya sudah habis.

 

“Yang menjadi fokus kami pertama adalah salah penempatannya, kemudian tidak berizin, dan juga yang sudah melewati batas waktu perizinan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penertiban dilakukan hampir setiap hari bersamaan dengan kegiatan pengawasan pelanggaran ketertiban umum lainnya. Dalam sehari, petugas rata-rata menertibkan lima hingga sepuluh banner atau spanduk yang dipasang sembarangan.

 

“Kalau dihitung selama tiga bulan terakhir, jumlahnya sudah lebih dari seratus banner, spanduk maupun reklame kecil yang kami tertibkan dan diamankan ke kantor Satpol PP,” katanya.

 

Muzaiyin juga mengungkapkan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada banner yang dipasang di tiang listrik, pohon.Selain itu, tidak sedikit spanduk milik pelaku usaha yang dipasang di atas trotoar sehingga mengganggu ketertiban dan estetika kota.

 

“Kebanyakan dipasang di tiang listrik, di pohon, kemudian tiang telepon. Ada juga yang dipasang di atas trotoar, biasanya milik toko atau pengusaha yang berada di depannya,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait