BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kawasan wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru yang terbengkalai kini menjadi sorotan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kondisi yang tak terawat membuat pemerintah bersiap mengevaluasi sekaligus mengkaji ulang kerja sama pengelolaan yang sebelumnya dilakukan dengan pihak investor.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR mengungkapkan, pihaknya telah meminta bagian hukum bersama instansi terkait untuk mempelajari kembali dasar perjanjian kerja sama yang pernah dibuat dengan PT Juru Supervisi Indonesia, selaku pengelola sebelumnya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah perubahan pembangunan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep awal yang telah disepakati.
“Kami menemukan beberapa perubahan pembangunan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah,” kata Yamin.
Salah satu perubahan yang disoroti adalah pergantian material bangunan. Dalam konsep awal, beberapa bangunan dirancang menggunakan bambu agar selaras dengan nuansa wisata tradisional. Namun di lapangan, material tersebut justru diganti menjadi bata permanen.
Menurut Yamin, perubahan tersebut bukan hanya soal teknis konstruksi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Apalagi, kondisi kawasan wisata itu kini dinilai semakin tidak terawat.
“Perubahan seperti ini tentu harus kami tinjau kembali. Jangan sampai melenceng dari kesepakatan awal,” ujarnya.
“Padahal kawasan itu sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu magnet wisata baru di Kota Seribu Sungai,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Pemko Banjarmasin mulai memikirkan konsep baru untuk menghidupkan kembali kawasan Kampung Ketupat. Pemerintah berencana menjadikannya sebagai ruang publik terbuka yang dapat dinikmati masyarakat secara gratis.
“Kami ingin kawasan itu menjadi ruang terbuka untuk masyarakat, tempat bermain, olahraga, sekaligus ruang bagi UMKM berjualan,” kata Yamin.
“Namun masyarakat yang datang tidak perlu dipungut biaya masuk,” lanjutnya.
Rencana penataan ini juga akan disinergikan dengan pengembangan kawasan Siring Sungai Martapura hingga Menara Pandang, yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan.
Dalam konsep baru tersebut, pelaku UMKM tetap diberi ruang untuk berdagang dengan fasilitas yang lebih tertata. Kontribusi dari para pelaku usaha nantinya akan masuk melalui pajak dan retribusi, bukan dari tiket masuk pengunjung.
Sementara itu, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin juga telah mendesak pengelola dan investor untuk membongkar sejumlah bagian bangunan yang dinilai berbahaya.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa perubahan material dinding bangunan dari bambu menjadi batako dilakukan tanpa perhitungan teknis yang memadai.
“Awalnya bangunan didesain dengan dinding bambu yang ringan, tetapi sekarang diganti batako tanpa kolom penyangga,” ujarnya.
“Secara teknis itu tidak aman dan sangat membahayakan.” sambungnya.
Menurutnya, perubahan material tanpa penguatan struktur membuat bangunan berpotensi rawan roboh dan membahayakan pengunjung maupun masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, PUPR dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada pengelola dan investor Kampung Ketupat agar segera membongkar bagian bangunan yang bermasalah.
“Jika sampai tenggat waktu yang kami tentukan tidak juga dibongkar, maka kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





