Amuntai, kalselpos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Fadilah pimpin rapat kerja, di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai II, Kamis (5/3/2026).
Rapat kerja itu membahas lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I Mawardi, Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari, dan diikuti para anggota DPRD HSU.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU Asisten II Setda HSU Akhmad Rijani, Kabag Hukum Setda HSU Rusni, perwakilan Dinas PMPTSP dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) HSU.
Ketua DPRD HSU H Fadilah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait yang telah berhadir mengikuti rapat terkait tindak lanjut Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ia mengatakan, apabila seluruh pembahasan dirapat ini selesai nantinya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dan kembali dibawa ke rapat Paripurna.
“Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan hingga dibawa ke rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir,” ucap Fadilah.
Dengan selesainya pembahasan pada tahap rapat kerja ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat segera diproses ke tahap berikutnya.
“Diharapkan kedepannya dengan pembahasan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya.
Pada rapat itu membahas sejumlah hal, diantaranya pelaku usaha harus memiliki izin, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, maupun izin yang dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan berusaha.
Bagi para pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif, mulai berupa teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah daerah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





