Palangka Raya, kalselpos.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk mewaspadai praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Larangan tersebut secara spesifik menyoroti pemberian parsel atau bingkisan Lebaran dari pihak ketiga.
“Menjelang Idulfitri, biasanya muncul tradisi pemberian parsel. Saya ingatkan seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” ujar Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa (3/3/2026).
Fairid menegaskan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik yang dapat mencoreng nama baik instansi. Hal ini bertujuan agar pelayan publik tetap bekerja objektif tanpa beban moral atau utang budi.
“Saya meminta para pimpinan di setiap satuan kerja untuk menjadi teladan bagi bawahannya dalam menjaga integritas ini,” tegasnya.
Jika terdapat ASN yang menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, mereka diwajibkan segera melapor kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Palangka Raya atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan secara luas mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga fasilitas penginapan dan pengobatan cuma-cuma.
“ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan tidak melapor ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja dapat dianggap menerima suap. Transparansi adalah kunci,” tambah Fairid.
Selain internal ASN, Wali Kota juga mengimbau para pelaku usaha dan mitra pemerintah untuk tidak mengirimkan bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah. Ia menyarankan agar anggaran tersebut dialokasikan untuk masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga penyalur zakat dan sedekah resmi.
“Imbauan ini diharapkan tidak mengurangi esensi silaturahmi, melainkan justru memperkuat budaya kerja yang bersih di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Pemkot Palangka Raya berkomitmen menjaga momentum Lebaran tetap suci dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) demi kesejahteraan masyarakat luas.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





