Waduh, 169 Kredit Macet senilai Rp4,7 miliar terjadi di BRI Kuin Alalak

Teks Foto : []istimewa BERI KESAKSIAN - Salah satu saksi  yang diperiksa adalah Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan terhadap kredit macet.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di  BRI Kuin Alalak kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).

Bacaan Lainnya

 

Sidang sendiri beragendakan pemeriksaan saksi – saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan jaksa untuk menguatkan dakwaannya.

 

Salah satu saksi  yang diperiksa adalah Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan terhadap kredit macet

 

Diketahui, dalam perkara ini ada tiga orang yang dijadikan terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak, M Madiyana Gandawijaya SH,

Rabiatul Adawiyah dan   Hairunisa selaku narahubung nasabah BRI ke  Unit Kuin Alalak.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, saksi Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja BRI Kuin Alalak.

 

“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya di persidangan.

 

Dari hasil penelusuran, ia mendapati adanya dugaan modus “tempilan” dan “topengan”, yakni penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

 

Abdul Rauf yang telah bekerja selama 25 tahun di BRI menjelaskan, dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta, sementara KUR Mikro hingga Rp50 juta tanpa jaminan.

 

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam perkara ini, ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.

 

“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

 

Dari total 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet. Bahkan, sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

 

Dalam persidangan itu pula, kuasa hukum terdakwa M Madiyana Gandawijaya SH, dari Kantor Hadi Permana SH MH menyoroti tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul.

 

Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan, kapasitasnya sebagai petugas recovery tidak memiliki kewenangan memeriksa kepala unit. Tugasnya hanya sebatas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.

“Terkait kepala unit, saya tidak berwenang melakukan pemeriksaan. Tugas saya hanya melakukan recovery atau pemulihan kredit,” jelasnya.

 

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.

Saksi menjawab, sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Untuk tindakan riil dari BRI terhadap kepala unit yang bermasalah adalah PHK,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan, persoalan kerugian keuangan negara bukan lagi menjadi ranah internal recovery, melainkan sudah masuk wilayah hukum pidana.

“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ujarnya.

 

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan kredit bermasalah tersebut.

 

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar yang dibebankan kepada M Madiyana Gandawijaya Rp 2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

 

Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait