Pemkab HSU Terima DBH Pajak Daerah Rp27, 5 Miliar

Teks foto :  Gubernur Kalsel H Muhidin secara simbolis menyerahkan DBH pajak daerah kepada Bupati H Sahrujani.(ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2025.

 

DBH ini disalurkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Kabupaten/Kota se-Kalsel.

 

DBH itu diserahkan secara simbolis Gubernur Kalsel H Muhidin kepada Bupati HSU H Sahrujani.

 

Penyerahan DBH ini disela-sela kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2026 Bank Kalsel, berlokasi di Rattan Inn Hotel, Banjarbaru, Kamis (5/3/2026).

 

Gunernur Prov Kalsel H Muhidin, menyampaikan pembagian DBH dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kontribusi daerah dan tingkat kepadatan kendaraan bermotor.

 

“Diharapkan ke depan skema pembagian dana bagi hasil pajak dapat semakin imbang dan merata, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota,” ucap Gubernur.

 

Sementara Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan terima kasih dan menyambut baik dengan dilaksankan pembagian DBH yang disalurkan kepada Kabupaten HSU.

 

“Dengan pembagian DBH pajak ini tentu sangat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kabupaten HSU,” katanya.

 

Adapun besaran dana bagi hasil pajak yang diterima Kabupaten HSU kurang lebih sebesar Rp27, 5 miliar.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait