Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menyeret mantan personel Polres Banjarbaru, Muhammad Seili (MS) yang sempat menggegerkan warga Banua, pada akhir 2025 lalu, memasuki babak baru.
Pasalnya tim penyidik dari Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah merampungkan berkas perkara, bahkan sudah dinyatakan lengkap alias P21, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
“Pada Rabu, 4 Maret 2026 (hari ini,red) berkas perkara pembunuhan mahasiswa ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa SIK MH.
Usai memastikan berkas perkara sudah dinyatakan P21, dia pun memastikan akan segera melakukan pelimpahan tersangka MS beserta barang bukti (barbuk), Kamis (5/3/2026) hari ini.
“Kami koordinasi dan rencanakan akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin besok,” jelasnya.
Disinggung mengenai pasal yang diterapkan untuk menjerat MS, dia menerangkan pasal berlapis dan juga mengenai pembunuhan berencana.
“Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 365 KUHPidana lama, dan atau penyesuaian undang undang dengan Pasal 458 Jo Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 KUHPidana Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Dia juga menegaskan dan memastikan, penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini telah dilakukan setiap tahapnya secara profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen semaksimal mungkin memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Di mana dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga dinyatakan lengkap (P21) kami lakukan secara terbuka dengan mengundang kawan-kawan media. Ini wujud komitmen kami” katanya.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang siapa pelakunya,” katanya.
Dengan dilakukannya pelimpahan dari penyidik ke Kejari Banjarmasin, maka perkara ini pun akan memasuki tahap penuntutan, dan juga nantinya dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





