Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Teks foto :  Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan keterangan kepada awak media di sela acara buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Jumat (27/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan agar perusahaan swasta membayar THR karyawan tepat waktu. (Ist)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia meminta kewajiban pembayaran THR bagi karyawan diselesaikan tepat waktu menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

 

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Fairid di sela acara buka puasa bersama di Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Diponegoro, Jumat (27/2/2026) malam. Ia menegaskan bahwa selain aparatur pemerintah, sektor swasta memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan pekerjanya.

 

“Selain pemerintah yang memang sudah menyiapkan THR bagi pegawai, saya mengimbau seluruh pihak swasta yang berdomisili dan berusaha di Kota Palangka Raya agar memerhatikan dan menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk THR,” ujar Fairid.

 

Terkait tenggat waktu, Fairid menekankan bahwa pembayaran THR idealnya sudah tuntas sebelum masa cuti bersama dimulai. Hal ini bertujuan agar para pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk persiapan hari raya.

 

“Intinya sebelum cuti bersama. Selagi masih aktif kerja atau sebelum memasuki libur bersama, itu harus sudah diselesaikan,” tegasnya.

 

Meski tidak merinci tanggal pasti, Fairid memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan mengedepankan pendekatan instruktif serta pengawasan di lapangan sebagai langkah awal.

 

Pemkot Palangka Raya tidak akan tinggal diam jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan hak pekerja. Fairid menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berjalan dan setiap pelanggaran akan dicatat.

 

“Kita instruksikan dulu, lalu kita periksa sambil jalan. Peringatan-peringatan itu pasti tercatat,” katanya.

 

Ia juga memperingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang membandel. Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 

“Jika perusahaan berkali-kali tidak mengindahkan imbauan, tentu ada sanksi. Tahapannya mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, hingga sanksi yang terberat,” pungkas Fairid.

 

Melalui imbauan ini, Pemkot Palangka Raya berharap seluruh pelaku usaha menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya demi menjaga kesejahteraan pekerja di tengah momen penting keagamaan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait