Pemkab Banjar Percepat Penataan Pajak Kendaraan Dinas, Validasi Data Terus Digencarkan

Teks Foto:  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Ajidinnor Ridhali.(ist)(kalselpos.com)

Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan keseriusannya dalam menata kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset milik daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

 

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Ajidinnor Ridhali, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data tunggakan kendaraan dinas dari Unit Pelayanan Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Martapura sejak tahun sebelumnya.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah kendaraan yang masih tercatat atas nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), padahal kewenangannya telah berpindah seiring perubahan struktur organisasi maupun distribusi aset.

 

“Data dari Samsat sudah kami terima sebelumnya. Memang ada beberapa kendaraan yang masih tercatat atas nama SKPD lama, sementara kewenangannya sudah beralih,” ujarnya. Senin (02/03/2026) di Martapura.

 

Ia juga menyoroti kondisi kendaraan dinas di tingkat desa. Sebagian di antaranya, kata dia, sudah dalam keadaan rusak berat dan tidak lagi operasional. Kondisi tersebut turut memengaruhi munculnya catatan tunggakan dalam sistem administrasi pajak.

 

Ajidinnor menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan melekat pada masing-masing SKPD sebagai pengguna anggaran dan pemegang kendaraan.

 

Sosialisasi terkait kewajiban ini, lanjutnya, telah dilakukan pada 2025 lalu oleh pihak Samsat kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Banjar.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banjar akan mengintensifkan sinkronisasi dan validasi data bersama Samsat, mendorong penyelesaian kewajiban pajak untuk kendaraan yang masih aktif, serta memproses penghapusan aset bagi kendaraan yang telah rusak berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Penataan ini penting agar administrasi aset dan pajak berjalan tertib. Selain itu, kepatuhan pajak juga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui skema opsen pajak yang manfaatnya kembali untuk pembangunan di Kabupaten Banjar,” tegasnya.

 

Dengan langkah tersebut, Pemkab Banjar berharap pengelolaan aset daerah semakin akuntabel, transparan, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait