Dari Pasar tradisional hingga Online, Raperda Perdagangan Kalsel disepakati

Teks Foto  []istimewa RAMPUNGKAN RAPERDA - Pansus II akhirnya merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan .(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus II menggelar rapat kerja untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (25/2/2026) malam.

Bacaan Lainnya

 

Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan pembahasan sempat tertunda beberapa hari, namun seluruh materi akhirnya rampung setelah dibahas bersama pihak terkait. Finalisasi ditandai dengan penandatanganan dokumen bersama Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Ia menjelaskan, setelah disepakati di DPRD, dokumen Raperda akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Pansus berharap regulasi di tingkat pusat tidak sering berubah agar perda yang disusun dapat berlaku dalam jangka panjang.

 

Raperda ini disebut sebagai salah satu regulasi perdagangan pertama di Indonesia yang diprakarsai legislatif daerah. Substansi pengaturannya mencakup pasar tradisional, pasar modern, hingga perdagangan daring.

 

Masukan dari pemerintah kabupaten dan kota juga telah diakomodasi. Pansus optimistis rancangan tersebut komprehensif dan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sektor perdagangan di Kalimantan Selatan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait