Bupati Tapin Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Teks foto  Bupati Tapin H Yamani menyampaikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com — Pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TapiKalselpos.comn. Rabu (25/2/2026) malam.

 

Bacaan Lainnya

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh H Yamani dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin yang di pimpin langsung Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua DPRD Tapin H Hairuji.

 

Bupati Tapin H Yamani dalam penyampaiannya menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan aktual pelayanan publik serta untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Perubahan ini mencakup penyesuaian dan penambahan beberapa jenis layanan retribusi daerah yang baru, sebagai upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” jelas Yamani.

 

Salah satu pokok penting Ranperda tersebut adalah penyesuaian pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang telah menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema pemungutan yang sebelumnya mengacu pada tarif retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas, diselaraskan menjadi retribusi pelayanan kesehatan BLUD Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapin.

 

Menurut Bupati, penyesuaian ini diperlukan agar pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

 

“Pengaturan yang lebih tepat akan memberi ruang pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

 

Pemerintah daerah berharap Ranperda tersebut dapat diterima dan disetujui DPRD Tapin untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi daerah.

 

Yamani menekankan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

Rapat paripurna berlangsung dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tapin yang mana semua fraksi menerima perubahan Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait