BANJARMASIN, Kalselpos.com – BPKPAD Kota Banjarmasin resmi membuka lelang kendaraan dan bongkaran bangunan tahun 2026, Senin (23/2/2026). Sebanyak 112 unit aset daerah dilepas ke publik dalam proses penghapusan barang milik daerah.
Lelang ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan bermotor hingga bongkaran bangunan dengan usia pakai yang bervariasi.
Rincian Aset yang Dilelang, 57 unit roda dua, 2 unit roda tiga, 25 unit roda empat, 22 unit roda empat lainnya, 6 unit bongkaran bangunan.
Total keseluruhan mencapai 112 unit, termasuk enam bongkaran bangunan dan 106 kendaraan bermotor.
Kabid Aset BPKPAD Banjarmasin, Yovi S. Rakhmatullah, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan salah satu syarat dalam proses penghapusan barang milik daerah.
“Hari ini tanggal 23 Februari 2026 kita sedang melaksanakan lelang sebagai salah satu syarat penghapusan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dan juga enam bongkaran bangunan. Jumlah totalnya 112 unit,” ujar Yovi, kepada Jumlah awak media.
Yovi juga menyampaikan, data BPKPAD menunjukkan sejumlah kendaraan memiliki usia yang cukup tua. Kendaraan roda empat tertua bahkan tercatat produksi tahun 1976 dengan masa pakai hingga 50 tahun. Sementara roda dua tertua produksi 1993 dengan masa pakai 33 tahun.
Sedangkan kendaraan yang tergolong lebih baru, seperti roda empat produksi 2019, tercatat memiliki masa pakai 7 tahun.
Proses lelang dilakukan secara terbuka untuk umum melalui situs resmi KPKNL di kpknllelang.go.id. Masyarakat dapat mendaftar dan mengikuti proses lelang secara daring.
“Terbuka untuk umum, dipublikasikan melalui website resmi lelang. Pendaftaran sudah dibuka sebelum tanggal penetapan, dan hari ini akan ditutup. Nanti akan terlihat hasil penjualannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa proses lelang kendaraan dan bongkaran bangunan telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan.
“Proses lelang ini tidak serta-merta dilaksanakan. Tahapannya dimulai dari usulan penghapusan, kemudian cek fisik kendaraan oleh Dinas Perhubungan dan cek fisik bongkaran bangunan oleh Dinas PUPR. Setelah itu dibentuk tim, dilanjutkan dengan persetujuan kepala daerah, berita acara tim, serta penilaian kendaraan dan bangunan untuk penetapan nilai limit. Selanjutnya kami mengusulkan ke KPKNL untuk verifikasi data, penetapan jadwal lelang, hingga publikasi melalui media,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan lelang dilakukan dalam dua tahap, yakni 23 Februari dan 25 Februari 2026, karena jumlah aset yang cukup banyak serta adanya pengelompokan paket.
Lelang dibagi dalam lima paket. Setiap paket memiliki sesi sekitar satu hingga dua jam, dan diperkirakan seluruh rangkaian tahap pertama selesai hingga siang hari.
Edy mengungkapkan, nilai limit terendah pada sesi pertama ini sebesar Rp275.625 dan tertinggi Rp51.303.507. Untuk enam bongkaran bangunan, masing-masing ditaksir sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta.
“Total nilai limit pada sesi pertama kurang lebih Rp350 juta. Namun jika dalam proses lelang ada penawaran lebih tinggi, tentu penerimaan Pendapatan Daerah bisa melampaui nilai limit tersebut,” katanya.
“Untuk keseluruhan rangkaian lelang, estimasi nilai sementara berada di kisaran Rp1 hingga Rp2 miliar, dengan perhitungan awal sekitar Rp1,2 miliar,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





