Pemkab Tapin Matangkan Perjanjian Kinerja 2026, SAKIP Ditargetkan Predikat A

Teks foto Pj Sekda Tapin Unda Absori membuka Desk pemantapan dokumen perjanjian kinerja pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com — Pemerintah Kabupaten Tapin memantapkan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2026 melalui kegiatan desk pemantapan yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapin, Kamis (19/2/2026). Langkah ini diposisikan sebagai momentum penting memperkuat penerapan E-SAKIP NG dan mendorong peningkatan nilai akuntabilitas kinerja.

 

Bacaan Lainnya

Penjabat Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori mewakili Bupati Tapin membuka kegiatan menegaskan, rekomendasi hasil evaluasi Kementerian PANRB harus segera ditindaklanjuti.

 

“Masih ada sejumlah aspek yang perlu disesuaikan, terutama perjanjian kinerja. Tahun 2026 menjadi fase dengan konsentrasi tinggi dalam penerapan E-SAKIP. Ini momentum besar untuk mengejar predikat A,” ujarnya.

 

Unda menekankan, perjanjian kinerja menjadi fondasi utama akuntabilitas pemerintahan karena mengaitkan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja secara terukur dan berorientasi hasil.

 

“Konsistensi indikator dan target dinilai krusial agar kinerja perangkat daerah berdampak nyata bagi masyarakat, “katanya.

 

Kepala Bagian Organisasi Setda Tapin Rini Yusnita melaporkan, desk pemantapan ini bertujuan menyinkronkan indikator kinerja dan target 2026 sekaligus menelaah capaian 2025 melalui aplikasi E-SAKIP NG. Digitalisasi, kata dia, memberi dampak signifikan pada kualitas implementasi SAKIP di Tapin.

 

Berdasarkan evaluasi Kementerian PANRB pada Februari 2026, Kabupaten Tapin meraih nilai 74,24 dengan kategori BB. Capaian tersebut mencerminkan komitmen kepala daerah dan seluruh perangkat daerah dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Target berikutnya adalah predikat A, dengan penguatan perencanaan yang selaras, indikator yang berkualitas, serta pelaporan digital yang konsisten,” kata Rini.

 

Desk pemantapan melibatkan Tim SAKIP Kabupaten Tapin Bappelitbang, Inspektorat, dan Bagian Organisasi serta seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembekalan bagi pejabat perencanaan dan pelaporan, terutama yang baru, agar penyusunan PK tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kegiatan berlangsung pada 19, 20, dan 23 Februari 2026 di Aula Tamasa Lantai 1 Kantor Bupati Tapin, diikuti kepala SKPD, sekretaris SKPD, serta pejabat pelaporan/perencanaan.

 

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Tapin Fiqri Irmawan, Staf Ahli Bupati Aulia Ulfah, Kepala SOPD Lingkup Tapin dan Camat se Tapin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait