Kandangan, kalselpos.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) gencar melakukan penertiban reklame atau spanduk liar yang menempel di pohon/tiang listrik yang tak memiliki izin.”Penertiban dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, rapi,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Iwan Friady, Kamis (12/2/2026).
Menurut Iwan, penertiban reklame, spanduk liar yang menempel dipohon/tiang listrik yang tak memiliki izin tersebut, menyasar semua wilayah kecamatan se-Kabupaten HSS.
Iwan mengaskan, penertiban menertibkan reklame, baliho dan spanduk- spanduk liar yang menyalahi peraturan, sejalan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI).Prabowo Subianto, tentang Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).
Menurutnya, reklame, spanduk yang ditertibkan teraebut, iklan komersial maupun non-komersial yang tidak memiliki izin, merusak estetika, serta dipasang menggunakan bambu/kawat yang membahayakan pengguna jalan.
“Reklame yang kami tertibkan merupakan reklame liar tanpa izin, yang terpasang seperti pohon, tiang listrik, hingga menutup atau melintang di atas jalan,” ujar Iwan.
Iwan berharap, penertiban dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib mengurus perizinanm serta memperhatikan aspek keselamatan dan keindahan lingkungan dalam memasang media promosi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





