BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melihat peluang dari pengelolaan parkir truk kontainer sebagai salah satu sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Potensi ini dinilai cukup menjanjikan mengingat tingginya aktivitas angkutan barang di kota tersebut, terutama di sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah kota untuk mengoptimalkan sektor parkir, khususnya bagi kendaraan berat seperti truk kontainer.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menata parkir kendaraan besar yang selama ini kerap menimbulkan kesemrawutan di sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan pelabuhan. Beberapa titik yang sering menjadi lokasi parkir truk di antaranya Jalan Lingkar Dalam, Jalan Lumba-Lumba, serta Jalan Gubernur Subardjo.
Ia menilai penyediaan area parkir inap khusus bagi truk kontainer dapat menjadi solusi untuk mengurangi parkir sembarangan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Jika dikelola secara tertata, keberadaan lahan parkir untuk truk kontainer tidak hanya menertibkan kawasan tersebut, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Bagjo, menjelaskan bahwa rencana pengelolaan parkir truk kontainer bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menata kendaraan berat yang selama ini sering parkir di sembarang tempat.
Menurutnya, kawasan Jalan Lingkar Dalam di wilayah Banjarmasin Selatan menjadi salah satu titik yang membutuhkan penataan karena sering digunakan sebagai lokasi parkir truk.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 target PAD dari sektor retribusi parkir ditetapkan sekitar Rp4 miliar. Namun hingga akhir tahun, realisasinya baru mencapai sekitar Rp3,7 miliar atau sekitar 90 persen dari target.
Slamet menjelaskan, tidak tercapainya target secara penuh salah satunya disebabkan karena beberapa titik parkir kini sudah dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Meski demikian, Dishub masih melihat peluang dari sejumlah titik parkir yang sebelumnya bersifat tidak resmi atau liar. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 79 titik parkir yang mulai didata dan sebagian telah diatur, meskipun pelaksanaannya baru berjalan sekitar tujuh bulan.
Menurutnya, meskipun kontribusi dari titik-titik parkir tersebut tidak terlalu besar, tetap ada pemasukan yang dihasilkan untuk kas daerah.
“Memang nilainya tidak terlalu besar di masing-masing titik, tetapi secara keseluruhan tetap memberikan kontribusi, bahkan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





