DPRD Tanah Bumbu Tetapkan Batas Input Pokir RKPD 2027 Hingga 28 Februari

Teks foto:   Rapat koordinasi DPRD Tanbu bersama Bappeda membahas penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam SIPD-RI untuk penyusunan RKPD 2027. (ist)(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menetapkan batas waktu tegas untuk penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Seluruh aspirasi masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) wajib rampung paling lambat 28 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

 

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi antara DPRD Tanbu dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Batulicin, Selasa (3/2/2026). Penetapan tenggat waktu tersebut bertujuan memberikan ruang yang cukup bagi tahapan verifikasi sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada Maret mendatang.

 

Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Tanbu, I Wayan Sudarma. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa SIPD-RI bukan sekadar alat administrasi, melainkan media komunikasi vital antara legislatif dan eksekutif. Ia meminta agar kendala teknis tidak menjadi penghambat masuknya aspirasi rakyat.

 

“Kami mohon masukan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer karena alasan teknis sistem. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka rapat.

 

Sementara itu, Plt. Kabid P2EPD Bappeda Tanbu, Hasanuddin, menjelaskan bahwa proses penginputan tahun ini menuntut kedisiplinan ekstra karena durasi yang lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan agar jadwal tidak berbenturan dengan tahapan perencanaan daerah lainnya.

 

“Proses penginputan sudah bisa dimulai hari ini atau besok. Kami harap semua selesai pada 28 Februari karena waktunya lebih sempit dari sebelumnya,” jelas Hasanuddin.

 

Ia juga menekankan beberapa poin teknis bagi para penginput data:

 

Penentuan Prioritas: Setiap usulan wajib ditandai skala prioritasnya untuk memudahkan penyesuaian jika terjadi pembatasan pagu anggaran.

 

Detail Lokasi: Penginput wajib mencantumkan uraian permasalahan dan lokasi secara rinci guna memperlancar verifikasi di tingkat dinas terkait.

 

Terkait usulan masyarakat tahun sebelumnya yang belum terealisasi, Bappeda menawarkan solusi alternatif. Mengingat SIPD-RI tidak menarik data lama secara otomatis, Bappeda akan melakukan rekapitulasi manual.

 

“Data yang sebelumnya tertolak bisa kami tarik secara manual. Jika usulan tersebut tetap menjadi prioritas untuk tahun 2027, maka harus diinput ulang ke dalam sistem,” pungkas Hasanuddin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait