Banjarmasin, kalselpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan. Kali ini, tim antirasuah menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pihak swasta. OTT ini diduga berkaitan dengan praktik pengaturan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain mengamankan para terduga, tim penyidik KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal. Hingga saat ini, status hukum pihak-pihak yang ditangkap masih dalam proses penentuan. Berdasarkan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka.
Secara legalitas, tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi peristiwa tersebut, Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr. Afif Khalid, menyatakan keprihatinannya atas berulangnya kasus korupsi di Kalimantan Selatan, terlebih pada instansi strategis seperti kantor pajak. Menurutnya, fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal serta rendahnya integritas aparatur.
“Korupsi seolah menjadi pola berulang yang terus menggerus kepercayaan publik. Padahal, jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan,” tegas Afif.
Ia menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh yang tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum. Reformasi mentalitas, keteladanan pimpinan, serta penguatan etika birokrasi menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak terus terulang di masa depan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





