Banjarmasin, kalselpos.com –
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melantik sebanyak 292 pejabat yang terdiri dari Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Fungsional di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2).
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 200 orang merupakan Pejabat Eselon III (Administrator), 85 orang Pejabat Eselon IV (Pengawas), dan 7 orang Pejabat Fungsional.
Pelantikan dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus menjawab tuntutan terhadap kinerja pelayanan publik yang kian dinamis di Pemprov Kalsel.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik guna menjawab tantangan zaman. Ia meminta para pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan mampu bekerja secara lebih efektif serta terarah.
“Saya instruksikan agar menyiapkan data yang lengkap supaya pekerjaan lebih terarah. Kita juga mengharapkan semua SKPD melaksanakan digitalisasi, sehingga masyarakat benar-benar terayomi,” tegas Muhidin.
Lebih lanjut, Muhidin berpesan agar pejabat yang baru dilantik bekerja sebaik mungkin, dengan hati yang tulus dan ikhlas dalam menghadapi dinamika birokrasi di pemerintahan.
“Saat ini bekerjalah dengan baik, Jika memang ada yang merasa kurang berkenan dengan pelantikan ini, tolong disenangi dulu dan terus beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dalam menghadapi tantangan ke depan,” pesannya.
Para pejabat yang dilantik ini, akan menjalani masa evaluasi selama enam bulan ke depan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan optimalisasi program pembangunan dan pelayanan publik.
“Jika hasil evaluasinya sangat baik, bisa kita pertahankan. Tetapi jika hasilnya kurang baik, mereka bisa kita turunkan, atau bahkan kita non-job-kan,” cetus Muhidin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi, menjelaskan bahwa pelantikan ini mencakup mekanisme promosi, mutasi, dan pengukuhan. Menariknya, tidak semua jabatan ditetapkan oleh Gubernur.
“Khusus untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), SK diterbitkan langsung oleh Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Gubernur hanya bertugas melantik, sementara kewenangan penetapan ada di pusat,” jelas Noryadi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





