BANJARMASIN, Kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (2/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan materi pembahasan. Beberapa di antaranya adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Kekayaan Intelektual DPRD Banjarmasin, Hadi Supriyanto, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan kini sudah memasuki tahap pembahasan substansi utama.
Menurutnya, pada tahap ini berbagai masukan dari SKPD sangat diperlukan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
Pihaknya juga menilai bahwa Kota Banjarmasin sudah saatnya memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan kekayaan intelektual.
Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap berbagai karya dan inovasi yang lahir di daerah.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut mencakup karya intelektual yang dihasilkan oleh individu, pelaku usaha, maupun yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat mendorong meningkatnya produktivitas, kreativitas, dan inovasi masyarakat.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga serta mengembangkan kebudayaan lokal sebagai identitas khas daerah.
Hadi juga menyebutkan bahwa aturan tersebut nantinya akan memberikan pengakuan resmi kepada para pencipta atas karya yang mereka hasilkan.
Pengakuan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang nilai ekonomi dari karya intelektual tersebut.
“Melalui perda ini, kami berharap ada dorongan bagi masyarakat untuk terus berinovasi dan berkarya, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





