Komisi I DPRD Banjarbaru Menilai dapur SPPG di Jalan Kurnia Kurang Layak 

Teks Foto:  Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari didampingi Anggota DPRD Kota Banjarbaru Mardiana seusai rapat kerja hasil sidak pengelolaan limbah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Kurnia.(Hafidz)(kalselpos.com)

Banjarbaru, Kalselpos.com – Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat kerja guna menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru terkait pengelolaan limbah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara.

 

Bacaan Lainnya

Rapat kerja tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) siang di Ruang Yaqut, Gedung DPRD Kota Banjarbaru. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang sebelumnya dilakukan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Dr. Hafid, pada Selasa (28/1/2025) lalu.

 

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ririk Sumari, mengatakan bahwa rapat kerja membahas dampak yang dirasakan masyarakat sekitar akibat aktivitas dapur SPPG, khususnya terkait pengelolaan limbah.

 

“Karena masyarakat sekitar terdampak, maka akan dilakukan proses mediasi antara masyarakat, pihak yayasan, pemilik dapur, serta melibatkan pihak kelurahan. Bentuk mediasi dan penyelesaiannya kami serahkan kepada para pihak yang terlibat,” ujar Ririk usai rapat kerja.

 

Ia menjelaskan, dari hasil pembahasan, Komisi I menilai lokasi dapur SPPG saat ini kurang layak untuk pengelolaan makanan dalam skala besar, jika dilihat dari kondisi fisik dan lingkungan sekitar.

 

“Kalau dilihat dari kondisi yang ada, secara kasat mata tempat ini kurang cocok dan tidak layak untuk pengelolaan makanan dalam jumlah besar,” katanya.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Banjarbaru merekomendasikan agar dapur SPPG direlokasi. Namun relokasi tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses bertahap.

 

“Tadi kami sepakat memberikan rekomendasi relokasi, dengan catatan masih berada dalam satu wilayah kecamatan. Prosesnya juga bertahap, tidak langsung dipindahkan, karena mitra juga meminta waktu terkait kesiapan tempat dan pendanaan,” jelas Ririk.

 

Ia menegaskan, selama proses pencarian lokasi baru berlangsung, seluruh pihak diharapkan tetap memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat sekitar.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait