Banjarmasin, kalselpos.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK), membahas pengelolaan dana daerah yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ada di Banua.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H Muhammad Yani Helmi, di dampingi Sekretaris Komisi II H Jahrian, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Rapat juga diikuti staf ahli Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPRD Kalsel menekankan pentingnya kejelasan asal-usul dana daerah, dasar kebijakan penempatannya, serta mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan dana agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya transparansi dana bagi hasil yang berasal dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel H. Muhammad Yani Helmi menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel, profesional, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Komisi II mendorong adanya penjelasan yang menyeluruh dari pihak terkait agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat,” ujarnya Rabu (28/1/2026)
Namun, karena belum lengkapnya kehadiran instansi teknis yang berwenang, Komisi II DPRD Kalsel memutuskan untuk menunda RDP dan akan menjadwalkan rapat lanjutan.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, Adrizal, menyatakan bahwa pertemuan lanjutan dinilai penting demi keberlanjutan tata kelola keuangan negara yang sesuai regulasi serta mengedepan kepentingan masyarakat banua
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





