Dua pengedar Sabu Sungai Bilu ditangkap 

Teks foto []istimewa TERSANGKA SABU - Dua tersangka sabu yang ditangkap masing-masing berinisial RH (38) serta WD (32), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan depan tempat hiburan malam Hexagon, Jalan Veteran Sungai Bilu, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, Rabu (28/1/26).

 

Ia mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

 

“Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 24,61 gram,” ujarnya.

 

Penindakan dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 Wita, setelah anggota Satresnarkoba mencurigai aktivitas kedua terduga pelaku yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat akan diamankan, salah satu tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

 

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial RH (38), warga Jalan Pengambangan, serta WD (32), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak sabun berwarna hijau. Barang haram tersebut diketahui sempat dibuang oleh RH ke tanah dan ditemukan sekitar satu meter dari titik penangkapan.

 

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, RH mengaku berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu, sementara WD diajak menemani dengan janji pemberian upah setelah transaksi selesai. WD juga mengakui mengetahui aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan narkotika.

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kompol Syuaib.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait