BANJARMASIN, Kalselpos.com – Rencana pemindahan tongkang yang terparkir di Sungai Martapura, tepat di depan Balai Kota Banjarmasin, mulai mengemuka. Tongkang yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah makan tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan pusat pemerintahan dan menutup pandangan ke arah sungai, yang seharusnya menjadi wajah kota.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan kawasan Balai Kota harus menampilkan citra kota yang bersih, rapi, terbuka, dan representatif, baik dari sisi darat maupun sungai.
“Penataan ulang terhadap keberadaan tongkang ini,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
“Pemandangan sungai dan sisi jalan di kawasan Balai Kota terlihat jelas dan indah, tanpa tertutupi.” sambungnya.
Menurut Ikhsan, Pemko Banjarmasin telah mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi bersama pengelola tongkang untuk membahas rencana pemindahan, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa izin keberadaan tongkang di atas sungai berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.
“Secara perizinan memang menjadi kewenangan BWS Kalimantan III, namun dari sisi penataan kawasan, terlebih lokasinya berada tepat di pusat perkantoran Pemerintah Kota, Pemko tetap memiliki kewenangan,” tegasnya.
Ikhsan menambahkan, konsep penataan ulang masih dalam tahap koordinasi lintas pihak. Pemko ingin memastikan proses penataan dilakukan secara persuasif dan tidak menimbulkan konflik, dengan tetap mengedepankan kepentingan tata kota dan wajah Banjarmasin.
“Seperti apa bentuk penataannya nanti, masih kami koordinasikan.Yang jelas, penataan ini menjadi komitmen Pemko dalam menjadikan Sungai Martapura sebagai ikon kota bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga etalase keindahan dan kebanggaan warga Banjarmasin.”pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





