Pemko Banjarmasin robohkan Rumah di Simpang Lima Sungai Lulut 

Teks foto : Pemko Banjarmasin robohkan bangunan rumah di badan sungai simpang lima.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban bangunan yang berdiri di badan sungai. Kali ini, satu buah rumah di kawasan Simpang Lima, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditertibkan pada Selasa (27/1/26) kemerin.

 

Bacaan Lainnya

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi sungai sekaligus penegakan aturan tata ruang. Bangunan tersebut dinilai melanggar karena berdiri di atas badan sungai dan menghambat fungsi aliran air.

 

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

 

“Penertiban ini kita lakukan secara bertahap. Sebelumnya sudah ada sosialisasi melalui pihak kelurahan, RT, dan masyarakat sekitar. Alhamdulillah, warga mendukung upaya penataan ini,” ujar Ahmad Muzaiyin.

 

Ia menjelaskan, sebelum penertiban di Simpang Lima, Satpol PP juga telah melakukan penanganan serupa di beberapa lokasi lain, termasuk bangunan poskamling dan rumah yang berdiri di kawasan sempadan sungai.

 

Bahkan, ada warga yang secara sadar mengajukan permohonan pembongkaran mandiri.

 

“Untuk hari ini di Simpang Lima, hanya satu buah rumah yang ditertibkan dan dibantu menggunakan alat berat. Pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah berkomunikasi dengan kelurahan serta RT,” jelasnya.

 

Menurut Muzaiyin, masih terdapat bangunan lain yang berdiri di badan sungai di sejumlah kelurahan di Kota Banjarmasin. Namun, semuanya masih dalam tahap proses pendataan dan sosialisasi.

 

Ia juga menambahkan, bahwa sudah ada beberapa bangunan yang berdiri di badan sungai dibongkar.

 

“Ada beberapa kelurahan lain yang juga sedang berproses. Kita sudah mengimbau melalui surat edaran agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Kalau warga mendukung, tentu itu sangat membantu,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

“Tujuan kita bukan semata membongkar, tapi menata kota agar sungai kembali berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait