Jakarta,kalselpos.com – Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi Ombudsman RI Nomor B/359/KS.01.01/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para kepala daerah se-Kalimantan Selatan, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.
Wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor pelayanan publik. Menurutnya, MoU tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kerja sama ini menjadi komitmen bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Lisa Halaby.
Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan Ombudsman RI akan memperkuat koordinasi dalam pengawasan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Kerja sama ini bersifat kelembagaan dan tidak berkaitan dengan proyek maupun anggaran.
Ombudsman RI juga akan melakukan pembinaan, evaluasi, serta penilaian kepatuhan pelayanan publik di daerah, sementara pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman secara serius dan berkelanjutan.
Diharapkan, sinergi ini mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





