Amankan wilayah Konsesi dan Hutan Lindung, Tim Gabungan Satgas PETI PT AGM pasang Papan Peringatan  Tambang Ilegal

Teks Poto:  []sofan FOTO BERSAMA- Tim Gabungan Satga PETI dan Polhut foto bersama usai pemasangan papan larangan tambang ilegal.(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Tim Gabungan Satgas PETI PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel, Polhut dan Sub Denpom VI/2-1 Kandangan, memasang papan imbauan dilarang menambang tanpa izin, di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (27/1/2026).

 

Bacaan Lainnya

Pemasangan papan imbauan tersebut, dilakukan sebagai langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas PETI, yang masuk kawasan hutan lindung di areal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM.

 

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Eko Djadmiko Widodo, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak hanya berupa patroli rutin, tetapi disertai pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan.

 

“Pemasangan pemasangan papan larangan penambangan merupakan bentuk penegasan bahwa setiap

aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Djadmiko menegaskan, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas secara ilegal

di kawasan hutan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap lingkungan.

 

“Segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,

seperti meningkatnya risiko banjir, terjadinya tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa

liar. Jadi, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” tegasnya.

 

Padal Pamobvit Polda Kalsel, AKBP Rokhim, menyampaikan

kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum karena termasuk

kawasan hutan lindung, sehingga segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan

pelanggaran serius.

 

“Kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan

pertambangan ilegal. Pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus

langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.

 

AKBP Rokhim mengatakan personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan

patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan.

 

Sebelumnya, ungkap AKBP Rokhim, pihaknya menindaklanjuti berbagai temuan di kawasan tersebut,

termasuk pengamanan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah

konsesi yang telah dilakukan pada akhir tahun lalu oleh tim gabungan.

 

“Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Rokhim.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan

melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Ia mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak setiap indikasi pelanggaran tambang ilegal di wilayah konsesi PT AGM.

 

Suhardi menegaskan, pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum

berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Setiap pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat,” ujarnya.

 

Suhardi menambahkan, penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek

pertambangan maupun kehutanan.

 

“Kami tegaskan, kawasan hutan lindung dan berada dalam

pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar

hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara,” tegas

Suhardi.

 

Pihak AGM, kata dia, akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

 

“PT AGM berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom. Setiap

aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan idak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” ujar Suhardi.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait