BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menegaskan bahwa warga miskin wajib mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak boleh kehilangan haknya hanya karena kendala administrasi.
Menurutnya, warga yang masuk kategori tidak mampu harus tetap dilindungi melalui program jaminan kesehatan pemerintah.
“Warga miskin berhak mendapatkan BPJS. Jangan sampai mereka justru tercoret dari daftar penerima,” tegas Rikval, Jumat (23/1/2026), saat angkat bicara mengenai isu penghapusan sejumlah penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pihaknya menilai polemik tersebut muncul akibat adanya ketidaksinkronan data antarinstansi.
Menyikapi hal itu terangnya, DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi IV segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk memvalidasi data penerima bantuan.
“Perlu ada pencocokan data melalui RDP agar hasilnya akurat. Kami ingin memastikan tidak ada warga miskin yang tidak tercover,” ujarnya.
Pihak Dewan yakinnya, akan mengawal ketat proses validasi ini. Ia juga menepis anggapan bahwa penyaringan data dilakukan semata-mata untuk penghematan anggaran daerah. Sebab, langkah ini merupakan bentuk pembenahan agar bantuan tepat sasaran.
“Pemfilteran ini bukan soal efisiensi anggaran, melainkan memastikan penerima bantuan benar-benar warga Banjarmasin yang memang layak menerima,” jelas Rikval.
Melalui validasi data yang presisi dan pengawasan berkelanjutan, ia berharap program jaminan kesehatan di Banjarmasin berjalan optimal sehingga tidak ada masyarakat kurang mampu yang luput dari perlindungan negara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





