BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pembangunan ritel modern Alfamart di Kecamatan Banjarmasin Utara menuai sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai karena dinding bangunan berdiri sangat dekat dengan Sungai Saka Pelangi, bahkan hanya berjarak sekitar setengah meter dari bibir sungai yang kini semakin menyempit.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2012, yang mengatur jarak aman bangunan dari tepi sungai. Dalam aturan tersebut ditegaskan, bangunan wajib berjarak minimal 15 meter dari sungai tanpa siring dan lima meter dari sungai yang telah bersiring.
Pelanggaran ini terungkap langsung saat Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, turun ke lapangan meninjau pengerukan dan normalisasi Sungai Saka Pelangi, Sabtu (24/1/2026) siang kemarin. Melihat kondisi bangunan yang nyaris menempel dengan sungai, Yamin langsung menginstruksikan dinas terkait untuk bertindak tegas.
Ia memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin agar segera memeriksa kelengkapan administrasi perizinan bangunan dan usaha ritel tersebut.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, memastikan pihaknya akan mengecek seluruh legalitas perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami akan cek apakah sudah ada PBG atau PBG-SLF. Namun fakta di lapangan, dinding bangunan memang sangat mepet dengan sungai. Ini akan kami koordinasikan dengan DPMPTSP dan camat untuk ditindaklanjuti ke pemilik bangunan,” tegasnya.
Suri menekankan, jika terbukti bangunan tersebut memakan area sempadan sungai, maka pembongkaran menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
“Kalau mau meneruskan pembangunan tapi memakan sempadan sungai, berarti harus dibongkar. Sempadan ini penting sebagai ruang pemeliharaan sungai. Tanpa ruang, kita tidak bisa melakukan apa-apa,” ujarnya tegas.
Senada, Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, menyatakan pihaknya masih melakukan kroscek administrasi perizinan pembangunan ritel modern tersebut.
“Kami akan cek administrasinya. Jika tidak ada izin, akan kita bongkar. Tadi kami sudah berbincang dengan pekerja di lapangan, dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti perizinan,” katanya.
Ari menegaskan, pembangunan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan ritel modern wajib melalui mekanisme perizinan lintas instansi sebelum konstruksi dimulai.
“Seharusnya izin dulu baru bangun, bukan sebaliknya. Apalagi ritel modern harus mendapat rekomendasi dari PUPR dan Disperindag. Mekanismenya jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Utara, Rahmawati, mengaku pihak kecamatan tidak mengetahui proses perizinan pembangunan tersebut. Pasalnya, seluruh perizinan kini dilakukan melalui sistem perizinan terpadu.
“Kami di kecamatan tidak lagi dilibatkan dalam proses izin. Jika nanti terbukti melanggar, Satpol PP yang akan turun, dan kami siap mendampingi,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





