Banjarmasin, kalselpos.com – Hukuman penjara maksimal yakni selama 20 tahun dipastikan akan dijalani oleh pria paruh baya, bernama M Syamson alias Isun (58).
Itu setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Isun, terdakwa kasus pembunuhan sadis di Jalan Tembus Mantuil, pada akhir Juni 2025 lalu.
Putusan sendiri dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Kartika, PN Banjarmasin, pada Kamis (22/1/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta, menyatakan terdakwa Isun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan juga penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa untuk menghabisi korbannya, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Isun yang di dampingi Handayani SH selaku penasihat hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pun menyatakan menerima.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Masden Kahfi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan, pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Syamson sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah menghabisi nyawa kekasihnya, yakni Mahdalena (47), pada Senin (30/6/2025) siang, di Jalan Tembus Mantuil RT 24 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pembunuhan bermula dari terdakwa yang terbakar api cemburu, setelah mengetahui korban dibonceng oleh pria lain.
Terdakwa pun kemudian mendatangi korban, dan menanyakan ke korban terkait kelanjutan hubungannya. Termasuk memastikan apakah korban memilih dirinya atau bukan.
Namun sebelum menuju rumah korban, terdakwa Syamson sempat mempersiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) sejenis belati yang diselipkan di pinggang.
Singkat cerita, terdakwa pun tiba di rumah korban dan kemudian terjadi cekcok dan terdakwa nekad menghujamkan belati yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali.
Korban pun mengalami luka tusukan serius akibat ditikam berkali-kali oleh terdakwa, sehingga nyawa korban pun melayang.
Tidak hanya Mahdalena yang menjadi korban, pasalnya anak Mahdalena bernama Siti Mahmudah (18) pun juga menderita luka berat di sekujur tubuh.
Pada hari yang sama, Syamson pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





