Amuntai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna, Kamis (22/1/2026).
Rapat Paripurna ini bertempat di Lantai II DPRD HSU dengan agenda Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSU H Mawardi didampingi Wakil Ketua II DPRD HSU H Ahmad Al Ghifari, dihadiri Bupati HSU H Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan.
Kemudian, anggota DPRD HSU, sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab HSU, Forkopimda serta tamu undangan.
Dikesempatan itu, Bupati menjawab pertanyan yang dilontarkan fraksi-fraksi DPRD HSU pada rapat paripurna sebelumnya, diantaranya apa urgensi utama dilakukannya perubahan kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
Lalu, kajian potensi dan dampak secara komprehensif sebagai dasar perubahan pajak dan retribusi daerah dan bagaimana proyeksi peningkatan PAD yang ditargetkan melalui perubahan Perda ini.
Menanggapi pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD HSU tersebut, Bupati mengatakan bahwa kajian potensi pendapatan daerah telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah pada tahun 2024 lalu, yakni melalui updating NJOP PBB P2, dan dari kegiatan updating tersebut diperoleh data sebanyak 500 wajib pajak.
Data ini belum dapat dipublikasikan, karena data yang diperoleh hanya sebagian. Updating data dan penilaian menyeluruh terhadap NJOP bumi dan bangunan ini adalah dalam rangka mengetahui harga pasar yang wajar.
Sedangakan melalui perubahan Perda ini, proyeksi peningkatan PAD tidak hanya bersumber dari kenaikan tarif, tetapi juga bersumber dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, yang dilakukan melalui penyesuaian basis pajak, perluasan objek, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Adapun sektor yang menjadi penyumbang utama PAD, berasal dari sektor-sektor potensial daerah, seperti pajak atas kegiatan usaha, jasa tertentu, serta pemanfaatan aset dan layanan pemerintah daerah yang bernilai ekonomi, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kemampuan masyarakat.
Dalam upaya penyadaran masyarakat agar taat dalam membayar pajak dan retribusi, pemerintah daerah melakukan berbagai langkah, di antaranya memberikan contoh kepada masyarakat, yakni dengan cara mewajibkan ASN dan pejabat pemerintahan untuk taat dan patuh dalam membayar pajak dan retribusi.
Menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat, melalui kebijakan transparansi dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi dan pengelolaan penggunaan hasil pajak yang mereka bayar.
“Selain memberikan contoh, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan secara berkelanjutan, tujuan agar masyarakat paham dan mengerti tentang kewajiban membayar pajak,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





