BANJARMASIN, Kalselpos.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin menaikkan honorarium ketua Rukun Tetangga (RT) dari Rp650 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan mulai tahun anggaran 2026.
Ia menilai kenaikan insentif ini sangat layak mengingat beban kerja ketua RT yang berat dan sering kali bersiaga 24 jam untuk melayani warga.
“Kami sangat setuju karena kerja ketua RT luar biasa. Mereka adalah pihak pertama yang dipanggil masyarakat jika ada kejadian, baik siang maupun malam,” ujar Aliansyah usai menggelar pertemuan dengan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Senin (12/1/2026).
Selain kenaikan honor ungkapnya, dana operasional RT juga ditingkatkan menjadi Rp17 juta per tahun.
Dikatakannya, meski kenaikan tersebut belum mencapai Rp1 juta sebagaimana janji politik Wali Kota terdahulu, langkah ini tetap patut diapresiasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat lingkungan di tengah keterbatasan APBD.
“Setidaknya ini menjadi penyemangat bagi ketua RT dalam menjaga ketertiban dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Deddy Friadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Walikota Banjarmasin terhadap peran strategis ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Di 2026 ini ada peningkatan dana operasional RT. Pak Walikota sangat memperhatikan operasional di tingkat RT dan mengupayakan semaksimal mungkin adanya peningkatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total dana operasional yang dialokasikan untuk setiap RT mencapai belasan juta per tahun. Dana tersebut tidak hanya berupa honor ketua RT, tetapi juga mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat, gotong royong, hingga pengelolaan lingkungan.
“Total dana operasional per RT sebesar Rp17 juta per tahun,” sebutnya.
Menurut dia, alokasi dana tersebut mencakup honor agen 3R sebesar Rp500 ribu per bulan yang bertugas mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah di lingkungan RT. Agen 3R harus berasal dari warga setempat dan berkolaborasi dengan ketua RT maupun ibu RT.
Selain itu, terdapat anggaran pembelian peralatan kebersihan sebesar Rp800 ribu, konsumsi kegiatan Rp1,2 juta.
“Jumlah RT di Banjarmasin tercatat sebanyak 1.582 RT. Pelaksanaan teknis penyaluran dana operasional tersebut berada di bawah kewenangan masing-masing kecamatan,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





